BAB I.
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Banyaknya jumlah penduduk Indonesia
yang menggantungkan hidupnya dari sektor pertanian menunjukkan demikian besar
peranan sektor pertanian dalam menopang perekonomian dan memiliki implikasi
penting dalam pembangunan ekonomi ke depan. Untuk membangun pertanian
dibutuhkan SDM yang berkualitas. Lebih dari itu, tersedianya SDM yang
berkualitas merupakan modal utama bagi daerah untuk menjadi pelaku (aktor),
penggerak pembangunan di daerah. Karena itu untuk membangun pertanian, kita
harus membangun sumber daya manusianya, agar kemampuan dan kompetensi kerja
masyarakat pertanian dapat meningkat, karena merekalah yang langsung
melaksanakan segala kegiatan usaha pertanian di lahan usahanya. Hal ini hanya
dapat dibangun melalui proses belajar dan mengajar dengan mengembangkan sistem
pendidikan non formal di luar sekolah secara efektif dan efisien di antaranya
adalah melalui Penyuluhan Pertanian.
Melalui Penyuluhan Pertanian,
masyarakat pertanian dibekali dengan ilmu, pengetahuan, keterampilan,
pengenalan paket teknologi dan inovasi baru di bidang pertanian dengan sapta
usahanya, penanaman nilai-nilai atau prinsip agribisnis, mengkreasi sumber daya
manusia dengan konsep dasar filosofi rajin, kooperatif, inovatif, kreatif dan
sebagainya. Penyuluh
Pertanian dapat dan harus menggunakan teknik-teknik komunikasi yang paling
efektif agar sasaran mau menerapkan pengetahuan barunya itu. Melalui komunikasi
yang efektif dapat menunujang keberhasilan Penyuluhan Pertanian.
Yang lebih penting lagi adalah
mengubah sikap dan perilaku masyarakat pertanian agar mereka tahu dan mau
menerapkan informasi anjuran yang dibawa dan disampaikan oleh Penyuluh
Pertanian, namun kenyataannya masih banyak dijumpai di dalam masyarakat bahwa
kegiatam Penyuluhan Pertanian masih dianggap kurang berhasil bahkan di beberapa
tempat malah tidak berjalan. Oleh karena itu pada kesempatan kali ini penulis
sengaja memilih judul makalah Penerima Manfaat dan Penyuluh/Fasilitator
Penyuluhan Pertanian karena menarik perhatian penulis untuk dicermati dan perlu
mendapat dukungan dari semua pihak yang peduli terhadap dunia pertanian.
1. Apa yang dimaksud Penyuluhan
Pertanian?
2. Siapa Pelaku/Fasilitator dalam
kegiatan Penyuluhan Pertanian?
3. Siapa penerima manfaat kegiatan Penyuluhan Pertanian?
BAB II. LANDASAN TEORI
Menurut Van den Ban dan Hawkins,
(2011: 28) penyuluhan secara sistematis dapat didefinisikan sebagai proses
yang:
a. membantu
menganalisis situasi yang sedang dihadapi dan melakukan
perkiraan ke depan;
b. membantu petani menyadarkan terhadap
kemungkinan timbulnya masalah
dari analisis tersebut;
c. meningkatkan pengetahuan dan mengembangkan wawasan terhadap suatu masalah, serta
membantu menyusun kerangka berdasarkan
pengetahuan yang dimiliki petani;
d. membantu petani memperoleh pengetahuan yang khusus berkaitan dengan cara pemecahan masalah
yang dihadapi serta akibat yang
ditimbulkannya sehingga mereka mempunyai
berbagai alternatif tindakan;
e. membantu petani memutuskan pilihan yang tepat yang menurut pendapat mereka sudah optimal;
f. meningkatkan motivasi petani untuk dapat menerapkan
pilihannya; dan
g. membantu petani untuk mengevaluasi dan meningkatkan keterampilan mereka dalam membentuk
pendapat dan mengambil keputusan.
Dengan melihat rangkaian proses ini, untuk keberhasilannya
tidak menjadi tanggung jawab Penyuluh Pertanian sepenuhnya, tapi juga peran
aktif dari petani. Agar semua proses berjalan dengan lancar tanpa hambatan,
komunikasi amat berperan dalam menghubungkan penyuluh dengan petani.
Menurut UU RI No. 16 tahun 2006, Sistem Penyuluhan Pertanian
merupakan seluruh rangkaian pengembangan kemampuan, pengetahuan, keterampilan
serta sikap pelaku utama (pelaku kegiatan pertanian) dan pelaku usaha melalui
penyuluhan. Disebutkan pula bahwa Penyuluhan Pertanian adalah suatu proses
pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu
menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar,
teknologi, permodalan dan sumber daya lainnnya, sebagai upaya untuk
meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya,
serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.
Menurut Depatemen Pertanian (2009), Penyuluhan Pertanian
adalah suatu pandangan hidup atau landasan pemikiran yang bersumber pada
kebijakan moral tentang segala sesuatu yang akan dan harus diterapkan dalam
perilaku atau praktek kehidupan sehari-hari. Penyuluhan Pertanian harus
berpijak kepada pengembangan individu bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara. Oleh karena itu “Penyuluhan Pertanian sebagai “upaya membantu
masyarakat agar mereka dapat membantu dirinya sendiri dan meningkatkan
harkatnya sebagai manusia”.
Penyuluhan Pertanian adalah suatu upaya untuk terciptanya
iklim yang kondusif guna membantu petani beserta keluarga agar dapat berkembang
menjadi dinamis serta mampu untuk memperbaiki kehidupan dan penghidupannya
dengan kekuatan sendiri dan pada akhirnya mampu menolong dirinya sendiri (
Soeharto, N.P.2005). Selanjutkan dikatakan oleh Salim,F. (2005), Bahwa
Penyuluhan Pertanian adalah upaya pemberdayaan petani dan keluarganya beserta
masyarakat pelaku agribisnis melalui kegiatan pendidikan non formal dibidang
pertanian ,agar mampu menolong dirinya sendiri baik dibidang ekonomi, social
maupun politik, sehingga meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan mereka dapat
dicapai.
Menurut Valera, et.al. (1987),
prinsip Penyuluhan Pertanian adalah bekerja bersama sasaran (klien) bukan
bekerja untuk sasaran. Sasaran penyuluhan adalah kelompok-kelompok masyarakat
yang berbeda dan dimulai dari apa yang diketahui dan dimiliki oleh sasaran.
Dalam melaksanakan pekerjaan harus berkoordinasi dengan organisasi
pembangunan lainnya. Selanjutnya, informasi yang disampaikan harus dua
arah dan masyarakat harus ikut dalam semua aspek kegiatan pendidikan dan
penyuluhan tersebut.
BAB
III PELAKU DAN PENERIMA MANFAAT
A.
Penyuluhan Pertanian
1. Pengetian Penyuluhan Pertanian.
Istilah alternatif untuk penyuluhan
dalam bahasa Belanda, digunakan kata voorlichting yang berarti memberi
penerangan untuk menolong seseorang menemukan jalannya. Istilah ini digunakan
pada masa kolonial bagi Negara-negara jajahan Belanda, walaupun sebenarnya
penyuluhan diperlukan oleh kedua pihak. Indonesia misalnya, mengikuti cara
Belanda dengan menggunakan kata penyuluhan, sedangkan Malaysia yang dipengaruhi
bahasa Inggris menggunakan kata perkembangan. Bahasa Inggris dan Jerman
masing-masing mengistilahkan sebagai pemberian saran atau Beratung yang
berarti seorang pakar dapat memberikan petunjuk (Dari berbagai pandangan masih
ditemukan beberapa kesamaan persepsi, menurut (Van den Ban & Hawkins, 2011:
25) satu diantaranya, yaitu bahwa “penyuluhan merupakan keterlibatan seseorang
untuk melakukan komunikasi informasi secara sadar dengan tujuan membantu
sesamanya memberikan pendapat sehingga bisa membuat keputusan yang benar”
Disini terlihat adanya keterkaitan antara komunikasi dengan penyuluhan.
Sistem penyuluhan pertanian seperti
yang tertera dalam UU RI No. 16 tahun 2006 merupakan seluruh rangkaian
pengembangan kemampuan, pengetahuan, keterampilan serta sikap pelaku utama
(pelaku kegiatan pertanian) dan pelaku usaha melalui penyuluhan. Disebutkan
pula bahwa Penyuluhan Pertanian adalah suatu proses pembelajaran bagi pelaku
utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan
mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi,
permodalan dan sumberdaya lainnnya, sebagai upaya untuk meningkatkan
produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta
meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.
Pengertian tersebut mengandung makna bahwa di dalam proses
pembelajaran terjadi proses-proses lain yang terjadi secara simultan, yaitu:
a.
Proses komunikasi persuasive, yang dilakukan oleh penyuluh dalam
memfasilitasi sasaran (pelaku utama dan pelaku usaha) beserta keluarganya guna
membantu mencari pemecahan masalah berkaitan dengan dan pengembangan usaha
mereka. Proses pemberdayaan, maknanya adalah memberikan kuasa dan wewenang
kepada pelaku utama dan pelaku usaha sehingga setiap orang pelaku utama dan
pelaku usaha (laki-laki dan perempuan) mempunyai kesempatan yang sama untuk :
a) Berpartisipasi; b) Mengakses teknologi, sumberdaya, pasar dan modal; c)
Melakukan kontrol terhadap setiap pengambilan keputusan, dan d) Memperoleh
manfaat dalam setiap lini proses dan hasi pembangunan pertanian.
b. Proses pertukaran informasi
timbal balik antara penyuluh dan sasaran mengenai berbagai alternatif yang
dilakukan dalam upaya pemecahan masalah yang berkaitan dengan pengembangan
usahanya.
2. Falsafah Penyuluhan Pertanian
Menurut
Depatemen Pertanian (2009), penyuluhan pertanian adalah suatu pandangan hidup
atau landasan pemikiran yang bersumber pada kebijakan moral tentang segala
sesuatu yang akan dan harus diterapkan dalam perilaku atau praktek kehidupan
sehari-hari. Penyuluhan Pertanian harus berpijak kepada pengembangan individu bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu “Penyuluhan Pertanian sebagai
“upaya membantu masyarakat agar mereka dapat membantu dirinya sendiri dan
meningkatkan harkatnya sebagai manusia”.
Dalam
pengertian membantu masyarakat agar dapat membantu dirinya sendiri tersebut
terdapat terdapat beberapa kokok pikiran tentang pelaksanaan penyuluhan
pertanian. Penyuluhan pertanian harus mengacu pada kebutuhan
sasaran/petani yang akan dibantu, dan bukan sasaran yang harus mengikuti
keinginan Penyuluh Pertanian; penyuluhan pertanian harus mengarah pada
terciptanya kemandirian petani, tidak menciptakan ketergantungan petani
terahadap penyuluh; Penyuluh Pertanian harus mengacu kepada perbaikan kualitas
hidup dan kesejahteraan sasaran, tidak mengutamakan taget-terget fisik
yang tidak banyak manfaatnya bagi bagi perbaikan kualitas hidup sasaran.
Dari
pandangan tersebut terkandung pengertian bahwa penyuluhan pertanian harus
bekerja dengan masyarakat dan bukan bekerja untuk masyarakat. Penyuluhan
Pertanian tidak menciptakan ketergantungan tetapi harus mampu mendorong semakin
terciptanya kreativitas dan kemandirian masyarakatat agar semakin memiliki
kemampuan untuk berswadaya, swakarsa, swadana dan swakelola bagi
penyelenggaraan kegiatan-kegiatan pertanian guna mencapai tujuan, harapan dan
keinginan-keinginan sasaran. Penyuluhan Pertanian yang dilaksanakan harus
selalu mengacu pada terwujudnya perbaikan kesejahteraan ekonomi
masyarakat dan peningkatan harkatnya sebagai manusia.
Penyuluhan
adalan proses pendidikan yang bertujuan untuk mengubah pengetahuan sikap dan
keterampilan masyarakat tani. Sasaran penyuluhan pertanian adalah segenap warga
masyarakat (pria, wanita, termasuk anak-anak). Penyuluhan pertanian juga
mengajar masyarakat tentang apa yang diinginkannya dan bagaimana cara mencapai
keinginan-keinginan itu. Metode yang diterapkan dalam penyuluhan pertanian
adalah belajar sambil bekerja dan mengajarkan pada petani untuk percaya pada
apa yang dilihatnya. Sedangkan pola komunikasi yang dikembangkan adalah komunikasi
dua arah, saling menghormat dan saling mempercayai dalam bentuk kerjasama untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarkat. Penyuluh Pertanian harus mampu
menumbuhkan cita-cita yang dilandasi untuk selalu berfikir kreaif dan dinamis
yang mengacu pada kegiatan-kegiatan yang ada dan dapat ditemui di
lapangan atau harus selalu disesuaikan dengan keadaan yang dihadapi.
B. Pelaku/Fasiliator Penyuluhan
Pertanian
Pelaku utama dalam kegiatan
penyuluhan pertanian adalah seorang Penyuluh Pertanian atau juga sering disebut
Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL). Penyuluh Pertanian pada dasarnya adalah
aparat atau agen yang membangun pertanian, pendidik/penasehat yang mengabdi
untuk kepentingan para petani, nelayan beserta keluarganya dengan memberikan
motivasi, bimbingan dan mendorong para petani-nelayan mengembangkan swadaya dan
kemandiriannya dalam berusaha tani yang lebih menguntungkan menuju kehidupan
yang lebih bahagia dan sejahtera, untuk itu seorang Penyuluh Pertanian dituntut
untuk dapat mengembangkan program dan materinya dalam melaksanakan penyuluhan
agar kinerja penyuluh lebih maksimal.
Pelaksanaan penyuluhan pertanian
dilakukan harus sesuai dengan program penyuluhan pertanian. Program penyuluhan
pertanian dimaksudkan untuk memberikan arahan, pedoman, dan sebagai alat
pengendali pencapaian tujuan penyelenggaraan penyuluhan pertanian, Program
penyuluhan pertanian terdiri dari program penyuluhan pertanian desa, program
penyuluhan pertanian kecamatan, program penyuluhan pertanian kabupaten/kota,
program penyuluhan pertanian propinsi dan program penyuluhan pertanian
nasional. (Undang-undang No 16 Tahun 2006)
Penyuluh Pertanian dalam melakukan
tugas dilapangan selain melakukan penyuluhan, memberikan motivasi dan inovasi
teknologi yang dibutuhkan oleh para petani dan keluarganya yang meliputi :
1.
Penyuluh sebagai inisiator, yang senantiasa selalu memberikan gagasan/ide-ide
baru.
2.
Penyuluh sebagai fasilitator, yang senantiasa memberikan jalan keluar/
kemudahan-kemudahan, baik dalam menyuluh/proses belajar mengajar, maupun
fasilitas dalam memajukan usahataninya. Dalam hal menyuluh penyuluh
memfasilitasi dalam hal : kemitraan usaha, berakses ke pasar, permodalan dan
sebagainya.
3.
Penyuluh sebagai motivator, penyuluh senantiasa membuat petani tahu, mau dan
mampu.
4.
Penyuluh sebagai penghubung yaitu penyampai aspirasi masyarakat tani dan
pemerintah.
Apa yang harus PPL lakukan dan
persiapkan agar penyuluhan sesuai dengan keinginan dan harapan petani dan
keluarganya yang telah dituangkan dalan programa penyuluhan dan rencana kerja
penyuluhan pertanian (RKPP) bulanan maupun tahunan:
1.
Memahami kondisi, harapan dan keinginan petani saat ini
2.
Pahami materi, media dan metode penyuluhan yang akan dilakukan
3.
Gunakan sarana dan prasarana yang memadai
4.
Gunakan waktu yang tepat dan akurat.
Berdasarkan hal tersebut diatas
penyuluhan yang efektif yaitu Penyuluh Pertanian sebelum melakukan kegiatan
dilapangan memahami tentang permasalahan dipetani (pelaku utama maupun pelaku
usaha), siapkan alternatif pemecahan yang harus dilakukan, lakukan penyuluhan
yang tepat seperti tersebut diatas, apabila telah selesai melakukan penyuluhan
untuk melihat sejauhmana sasaran penyuluhan ada perubahan pengetahuan,
keterampilan dan sikap sesuai dengan tahapan adopsi inovasi teknologi yang
dianjurkannya. Penyuluhan yang dilakukan sebaiknya dilakukan secara
partisipatif, sehingga petani mampu mengemukakan pendapatnya, serta mampu
menyusun rencana kegiatan yang bermanfaat bagi dirinya, keluarga, maupun
lingkungannya.
Keberhasilan penyuluhan dilapangan
menurut pengalaman penyuluh yaitu : petani senang dengan keberadaannya Penyuluh
Pertanian, keberadaannya memang dibutuhkan, indikatornya yaitu pendapatan
petani meningkat, kehidupannnya sejahtera dan bahagia, begitu juga penyuluh
yang berhasil, karena penyuluhannya dilakukan secara effektif dan effisien
sesuai dengan kaidah-kaidah penyuluhan yang diterapkannya., akhirnya penyuluh
senang, tenang, menang, sukses, penyuluhan pertanian yang dilakukannya berhasil,
itulah harapan semua penyuluh yang ada dilapangan.
Tampak peran komunikasi amat besar dalam kegiatan penyuluhan
penyuluhan, yang akan mempengaruhi dari perencanaan hingga pelaksanaan dan
evaluasinya. Penyuluh sebagai komunikator yaitu penyampai pesan, sedangkan
sasaran dalam hal ini disebut komunikan sangat yang dipengaruhi oleh latar
belakangnya, baik secara individu maupun secara berkelompok. Untuk penyuluh
sendiri adakah mereka siap melakukan komunikasi dari berbagi aspek, apakah
pesan yang dibawanya sudah sesuai dengan apa yang diinginkan sasaran juga
saluran atau media yang dilakukannya sudah sesuai?, sudah tepatkah metode yang
digunakannya. Namun unsur yang paling utama dalam melakukan perubahan perilaku
ini yaitu terjadinya komunikasi yang baik antara si pemberi pesan yaitu
penyuluh, dengan si penerima pesan yaitu orang yang diharapkan perubahan
perilakunya. Dalam sektor pertanian, apakah bagaimana pelaksanaan penyuluhan
pertanian di tingkat lapangan, sudah berjalan lancar, dan sudahkah mencapai tujuan
yang diharapkan?
Fenomena di tingkat lapangan menggambarkan masih lemahnya
proses penyuluhan pertanian dengan dampak yang ada, disinyalir salah satu
penyebabnya adalah hambatan komunikasi. Sebab dalam proses komunikasi tidak
hanya sekedar berbicara saja, tapi pesan itu dapat disampaikan baik secara
langsung maupun tidak langsung. Hambatan komunikasi ini perlu ditelaah, apa
yang menjadi penyebabnya. Bila perubahan perilaku sebagai bagian dari tujuan
penyuluhan belum tercapai, jangan hanya sasaran yang dipersalahkan.
jangan-jangan masalah nya justru berasal dari komunikator yaitu penyuluh
sebagai pembawa pesan. Apa penyebabya apakah karena ketidaksiapan materi yang
akan disampaikan, ataukah karena prasarana yang tidak memadai, bisa pula
terjadi karena gangguan dalam proses penyampaiannya.
Kegagalan berkomunikasi sering menimbulkan kesalah pahaman,
kerugian, dan bahkan malapetaka, Risiko tersebut tidak hanya pada tingkat
individu, tetapi juga pada tingkat lembaga, komunitas, dan bahkan
Negara. Untuk menjadi seorang komunikator yang efektif, harus berusaha
menampilkan komunikasi (baik verbal maupun nonverbal) yang disengaja seraya
memahami budaya orang lain
C.
Penerima Manfaat Kegiatan Penyuluhan Pertanian.
Dalam banyak kepustakaan penyuluhan
(pertanian), selalu disebut adanya sasaran atau obyek penyuluhan pertanian,
yaitu: petani dan keluarganya. Pengertian itu telah menempatkan petani dan
keluarganya dalam kedudukan ”yang lebih rendah” dibanding para penentu
kebijakan pembangunan pertanian, para Penyuluh Pertanian, dan pemangku
kepentingan pembangunan pertanian yang lainnya (Mardikanto, 2010). Menurut
Naskah Akademik Sistem Penyuluhan Pertanian (2005), maka sasaran penyuluhan
pertanian menjadi tidak hanya petani dan keluarganya tetapi mencakup para pemangku
kepentingan (stakeholders). Sasaran penyuluhan pertanian era Bimas adalah
Kelompok Tani yang diistilahkan sebagai receiving mechanism dari Delivery
system (Catur Sarana).
Catur Sarana
yaitu:
1.
Penyuluh Pertanian di Lapangan (PPL),yaitu sebagai pembawa informasi teknologi
, mengajarkan pengetahuan dan keterampilan, mengikhtiarkan fasilitas, dan
sebagainya melalui sistem kerja Latihan dan Kunjungan (LAKU) kepada kelompok
tani;
2. BRI
Unit Desa, sebagai penyedia Kredit BIMAS untuk kegiatan usahatani padi;
3.
BUUD dan KUD sebagai penyedia sarana produksi, pupuk, pestisida dan sarana
pertanian lainnya serta membeli gabah/beras dari petani;
4.
KIOS, sebagai tempat penyaluran sarana produksi pertanian kepada petani.
Sasaran penyuluhan menurut UU No. 16
Tahun 2006, Bab III, Pasal 5 sebagai berikut:
1.
Pihak yang paling berhak memperoleh manfaat penyuluhan meliputi sasaran utama
dan sasaran antara;
2.
Sasaran utama penyuluhan yaitu pelaku utama dan pelaku usaha;
3.
Sasaran antara penyuluhan yaitu pemangku kepentingan lainnya, yang meliputi
kelompok atau lembaga pemerhati pertanian, perikanan dan kehutanan serta
generasi muda dan tokoh masyarakat.
Mardikanto (1996) mengganti istilah
“sasaran penyuluhan” menjadi penerima manfaat (beneficiaries). Dalam pengertian
“penerima manfaat” tersebut, terkandung makna bahwa:
1.
Berbeda dengan kedudukannya sebagai “sasaran penyuluhan”, sebagai penerima
manfaat, petani dan keluarganya memiliki kedudukan yang setara dengan penentu
kebijakan, penyuluh dan pemangku kepentingan agribisnis yang lain.
2.
Penerima manfaat bukanlah obyek atau “sasaran tembak” yang layak dipandang
rendah oleh penentu kebijakan dan para penyuluh, melainkan ditempatkan pada
posisi terhormat yang perlu dilayani dan atau difasilitasi sebagai rekan
sekerja dalam mensukseskan pembangunan pertanian.
3.
Berbeda dengan kedudukannya sebagai “sasaran penyuluhan” yang tidak punya
pilihan atau kesempatan untuk menawar setiap materi yang disuluhkan selain
harus menerima/mengikutinya, penerima manfaat memiliki posisi tawar yang harus
dihargai untuk menerima atau menolak inovasi yang disampaikan penyuluhnya.
4.
Penerima manfaat tidak berada dalam posisi di bawah penentu kebijakan dan para
penyuluh, melainkan dalam kedudukan setara dan bahkan sering justru lebih
tinggi kedudukannya, dalam arti memiliki kebebasan untuk mengikuti ataupun
menolak inovasi yang disampaikan oleh penyuluhnya.
5.
Proses belajar yang berlangsung antara penyuluh dan penerima manfaatnya bukanlah
bersifat vertikal (penyuluh menggurui penerima manfaatnya), melainkan proses
belajar bersama yang partisipatip.
Dari pengertian tentang penyuluhan pertanian sebagai sistem agribisnis yang disampaikan oleh Mardikanto (2003), jelas bahwa kegiatan penyuluhan pertanian akan melibatkan banyak pemangku kepentingan (stakeholders).
Dari pengertian tentang penyuluhan pertanian sebagai sistem agribisnis yang disampaikan oleh Mardikanto (2003), jelas bahwa kegiatan penyuluhan pertanian akan melibatkan banyak pemangku kepentingan (stakeholders).
Di samping itu, keberhasilan
penyuluhan pertanian tidak hanya tergantung pada efektivitas komunikasi antara
penyuluh dan petani beserta keluarganya, tetapi sering lebih ditentukan oleh
perilaku/ kegiatan pemangku kepentingan pertanian yang lain, seperti: produsen
sarana produksi, penyalur kredit usaha-tani, peneliti, akademisi, aktivis LSM,
dll. yang selain sebagai agent of development sekaligus juga turut menikmati
manfaat kegiatan penyuluhan pertanian.
Di pihak lain, banyak pengalaman
menunjukkan bahwa kelambanan penyuluhan pertanian seringkali tidak disebabkan
oleh perilaku kelompok “akar rumput” (grass-roots), tetapi justru lebih banyak
ditentukan oleh perilaku, kebijakan dan komitmen “lapis atas” untuk benar-benar
membantu/melayani (masyarakat) petani agar mereka lebih sejahtera.
Bertolak dari kenyataan-kenyataan
tersebut, penerima manfaat penyuluhan pertanian dapat dibedakan dalam:
1.
Pelaku utama. yang terdiri dari petani dan keluarganya.
Dikatakan demikian, karena pelaku utama usahatani adalah para petani dan keluarganya, yang selain sebagai juru-tani, sekaligus sebagai pengelola usahatani yang berperan dalam memobilisasi dan memanfaatkan sumberdaya (factor-faktor produksi) demi tercapainya peningkatan dan perbaikan mutu produksi, efisiensi usahatani serta perlindungan dan pelestarian sumberdaya-alam berikut lingkungan hidup yang lain.
Dikatakan demikian, karena pelaku utama usahatani adalah para petani dan keluarganya, yang selain sebagai juru-tani, sekaligus sebagai pengelola usahatani yang berperan dalam memobilisasi dan memanfaatkan sumberdaya (factor-faktor produksi) demi tercapainya peningkatan dan perbaikan mutu produksi, efisiensi usahatani serta perlindungan dan pelestarian sumberdaya-alam berikut lingkungan hidup yang lain.
2.
Penentu kebijakan, yang terdiri dari aparat birokrasi pemerintah (eksekutif, legislatif
dan yudikatif) sebagai perencana, pelaksana, dan pengendali kebijakan
pembangunan pertanian. Termasuk dalam kelompok penentu kebijakan adalah, elit
masya-rakat sejak di aras terbawah (desa) yang secara aktif dilibatkan dalam
pengambilan keputusan dan implementasi kebijakan pembangunan pertanian.
3.
Pemangku kepentingan yang lain, yang mendukung/memperlancar kegiatan
pembangunan pertanian. Termasuk dalam kelompok ini adalah:
a. Peneliti yang
berperan dalam: penemuan, pengujian, dan
pengembangan inovasi yang diperlukan
oleh
pelaku utama Produsen sarana produksi dan peralatan/mesin pertanian, yang dibutuhkan untuk penerapan inovasi yang dihasilkan para peneliti
b. Pelaku-bisnis
(distributor/penyalur/pengecer) sarana produksi
dan peralatan/mesin
pertanian yang diperlukan, dalam
jumlah, mutu, waktu, dan tempat
yang tepat, serta pada tingkat
harga yang terjangkau oleh pelaku
utama.
c.
Pers, media-masa dan pusat-pusat informasi yang menyebar-luaskan informasi-pasar
(permintaan dan penawaran serta harga produk yang dihasilkan dan dibutuhkan), inovasi yang dihasilkan para peneliti,
serta jasa lain yang diperlukan pelaku utama
d. Aktivis LSM, tokoh masyarakat, dll yang
berperan sebagi organisator, fasilitator,
dan penasehat pelaku utama
e. Budayawan,
artis, dan lain-lain yang berperan dalam diseminasi
inovasi, serta promosi produk yang
dihasilkan maupun yang dibutukan
pelaku utama.
Istilah penerima manfaat dan
pemangku kepentingan penyuluhan juga identik dengan “klien penyuluhan”.
Menurut Lionberger dan Gwin (1982),
para penyuluh perlu bekerjasama dengan berbagai pihak dalam kegiatan pelayanan
pembangunan pertanian. Termasuk dalam kelompok ini adalah para penyalur pupuk,
pestisida, pengembang benih, penyedia kredit dan mereka yang terlibat dalam
lembaga-lembaga pertanian yang memiliki hubungan dengan pemerintah (seperti:
koperasi, kelompok tani, Pusat Pelestarian Alam, dan sebagainya) atau sering
disebut dengan “klien penyuluh”. Lembaga-lembaga pelayanan dan pemberi
informasi yang baik, akan sangat membantu dalam pemberian informasi kepada
petani.
Mosher dalam Lionberger dan Gwin
(1982), menyebutkan adanya klien yang lain yang disebut sebagai pengatur
(conditioner). Mereka itu tidak memiliki jabatan apa pun dalam kelembagaan
pertanian maupun lembaga pelayanan, akan tetapi memegang/memiliki kedudukan dan
pengaruh yang kuat dalam kehidupan masyarakat setempat. Termasuk di dalam
kelompok pengatur ini adalah: para pemuka agama, pejabat lokal, dan politisi
yang berpengaruh. Meskipun bukan merupakan unsure esensial, tetapi dukungan
mereka sangat membantu pembangunan pertanian. Mereka ini, akan selalu memegang
teguh segala informasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat, pada
umumnya. Himbauan-himbauan mereka, umumnya selalu dihormati atau ditaati oleh
masyarakatnya. Meskipun demikian, mereka jarang mengharapkan imbalan atau
berlaku eksploitatif.
BAB IV. KESIMPULAN
Kesimpulan
yang dapat diambil dari pokok permasalahan (Rumusan Masalah tersebut adalah:
1. Istilah penyuluhan berasal dari
bahasa Belanda voorlichting yang berarti memberi penerangan untuk
menolong seseorang menemukan jalannya. Atau dalam arti luas Penyuluhan
Pertanian adalah suatu proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha
agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam
mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan dan sumberdaya lainnnya,
sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan,
dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi
lingkungan hidup.
2. Pelaku utama kegiatan Penyuluhan
adalah Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL). Dalam arti luas PPL dapat diartikan Penyuluh
Pertanian pada dasarnya adalah aparat atau agen yang membangun pertanian, pendidik/penasehat
yang mengabdi untuk kepentingan para petani, nelayan beserta keluarganya dengan
memberikan motivasi, bimbingan dan mendorong para petani-nelayan mengembangkan
swadaya dan kemandiriannya dalam berusaha tani yang lebih menguntungkan menuju
kehidupan yang lebih bahagia dan sejahtera.
3.
Penerima manfaat dari kegiatan Penyuluhan Pertanian dibedakan dalam :
a. Pelaku
utama. yang terdiri dari petani dan keluarganya.
Dikatakan demikian, karena pelaku utama usahatani adalah para petani dan keluarganya, yang selain sebagai juru-tani, sekaligus sebagai pengelola usahatani yang berperan dalam memobilisasi dan memanfaatkan sumberdaya (factor-faktor produksi) demi tercapainya peningkatan dan perbaikan mutu produksi, efisiensi usahatani serta perlindungan dan pelestarian sumberdaya-alam berikut lingkungan hidup yang lain.
Dikatakan demikian, karena pelaku utama usahatani adalah para petani dan keluarganya, yang selain sebagai juru-tani, sekaligus sebagai pengelola usahatani yang berperan dalam memobilisasi dan memanfaatkan sumberdaya (factor-faktor produksi) demi tercapainya peningkatan dan perbaikan mutu produksi, efisiensi usahatani serta perlindungan dan pelestarian sumberdaya-alam berikut lingkungan hidup yang lain.
b.
Penentu kebijakan, yang terdiri dari aparat birokrasi pemerintah (eksekutif,
legislatif dan yudikatif) sebagai perencana, pelaksana, dan pengendali
kebijakan pembangunan pertanian. Termasuk dalam kelompok penentu kebijakan
adalah, elit masya-rakat sejak di aras terbawah (desa) yang secara aktif
dilibatkan dalam pengambilan keputusan dan implementasi kebijakan pembangunan
pertanian.
3.
Pemangku kepentingan yang lain, yang mendukung/memperlancar kegiatan
pembangunan pertanian. Termasuk dalam kelompok ini adalah :
a. Peneliti yang
berperan dalam: penemuan, pengujian, dan pengembangan inovasi yang diperlukan
oleh pelaku utama
b. Produsen sarana produksi dan peralatan/mesin pertanian, yang dibutuhkan untuk penerapan inovasi yang dihasilkan para peneliti
b. Produsen sarana produksi dan peralatan/mesin pertanian, yang dibutuhkan untuk penerapan inovasi yang dihasilkan para peneliti
c.. Pelaku-bisnis
(distributor/penyalur/pengecer) sarana produksi dan peralatan/mesin pertanian
yang diperlukan, dalam jumlah, mutu, waktu, dan tempat yang tepat, serta pada
tingkat harga yang terjangkau oleh pelaku utama.
d. Pers, media-masa
dan pusat-pusat informasi yang menyebar-luaskan informasi-pasar (permintaan dan
penawaran serta harga produk yang dihasilkan dan dibutuhkan), inovasi yang
dihasilkan para peneliti, serta jasa lain yang diperlukan pelaku utama
e. Aktivis LSM, tokoh masyarakat, dll yang
berperan sebagi organisator, fasilitator, dan penasehat pelaku utama
f. Budayawan, artis, dan
lain-lain yang berperan dalam diseminasi inovasi, serta promosi produk yang
dihasilkan maupun yang dibutukan pelaku utama.
DAFTAR PUSTAKA
Departemen Pertanian, 2006. Undang-Undang
Republik
Indonesia Nomor 16 Tahun 2006
Tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, Jakarta.
Eliizabeth, R. 2007. Fenomena
sosiologis metamorphosis petani:ke arah keberpihakan pada masyarakat petani di
pedesaan yang terpinggirkan terkait konsep ekonomi kerakyatan. Forum
Penelitian Agro Ekonomi. Vol 25 No. 1. 29-42.Pusat Analisis Sosial Ekonomi dan
Kebijakan Pertanian, Bogor.
Hubeis, A. V. 2007. Pengaruh
Desain Pesan Video Intruksional Terhadap Peningkatan Pengetahuan Petani Tentang
Pupuk Agrodyke. Jurnal Agro Ekonomi. 25-1. Departemen Komunikasi dan
Pemberdayaan Masyarakat. Fema IPB.
Ilham, N dan Hermanto.S. 2007.
Dampak Kebijakan Harga Pangan dan Kebijakan Moneter Terhadap Stabilitas Eonomi
Makro. Jurnal Agro Ekonomi. Vol 25 No.1 55-83. Pusat Analisis Sosial
Ekonomi dan Kebijakan Pertanian, Bogor.
Mardikanto, Totok. 2010. Sistem Penyuluhan Pertanian. Program Studi
Pemberdayaan Masyarakat-Program Studi Pascasarjana, Universitas Sebelas
Maret. Surakarta.
Rochaeni, S, dan Lakollo, E.M. 2005.
Faktor –faktor Yang Mempengaruhi Keputusan Ekonomi Rumah Tangga Petani di
Kelurahan Setugede Kota Bogor. Jurnal Agro Ekonomi. 23-2. Universitas
Patimurra, Ambon.
Sukiyono, Ketut. 2005. Faktor Penentu
Tingkat Efesiensi Teknik Usaha Tani Cabai Merah di Kecamatan Selupu Rejang
Kabupaten Rejang Lebong. Jurnal Agro Ekonomi. 23-2. Universitas Bengkulu.
Suradisastra, K. 2008. Startegi
Pemberdayaan Kelembagaan Petani. Forum Penelitian Agro Ekonomi. 26-2. Pusat
Analisis Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian, Bogor.
Subandi, 2008. Permasalahan
Produksi Kedelai. Tekhnologi Untuk Meningkatkan Produktivitas
Kedelai. Sinar Tani 23 Januari 2008.
Subejo, 2008. Sistem Penyuluhan
di jepang: Konsep, Peran dan Perkembangan Penyuluhan Pertanian dan
Pedesaan. UGM, Yogyakarta.
Supandi, 2008. Menggalang
Patisipasi Petani Untuk Meningkatkan Produksi Kedelai Menuju Swasembada.
Jurnal Litbang Pertanian. Pusat Analisis Sosial Ekonomi dan Kebijakan
Pertanian, Bogor.
Suryana, A. dan Ketut. K. 2008. Ekonomi
Padi Asia: Suatu Tinjauan Berbasis Kajian Komparatif. Jurnal. Badan Litbang
Pertanian, Balai Besar Pengembangan dan Pengkajian Tekhnologi Pertanian, Bogor.
Syahyuti, 2006. 30 Konsep
Penting Dalam Pembangunan Pedesaan dan pertanian. Penjelasan tentang
konsep, istilah, teori dan indikator serta variabel. Bina Rena Pariwara,
Jakarta.
Yusdja, Y dkk. 2004. Analisis
Peluang Kesempatan Kerja dan Pendapatan Petani Melalui Pengelolaan Usaha Tani
Bersama. Jurnal Agro Ekonomi. Vol 22 No.1. 1-25. Pusat Penelitian dan
Pengembangan Sosial Ekonomi Pertanian, Bogor.
Yusdja, Y dan Nyak.I. 2007. Suatu
Gagasan Tentang Peternakan Masa depan dan strategi mewujudkannya. Forum
Penelitian Agro Ekonomi. Vol 25 No.1. 19-28. Pusat Analisis Sosial Ekonomi dan
Kebijakan Pertanian, Bogor.
Mudah - mudahan setiap stake holder dapat mengetahui apa dan untuk siapa penyuluhan pertanian
BalasHapus