I.
PENDAHULUAN
1.
Latar Belakang
Sektor pertanian hingga kini masih memiliki peranan yang strategis dalam
pembangunan nasional, baik bagi pertumbuhan ekonomi maupun pemerataan
pembangunan. Peran strategis sektor pertanian bagi pertumbuhan ekonomi
antara lain penyedia pangan bagi
penduduk Indonesia, penghasil devisa negara melalui ekspor, penyedia bahan baku
industri, peningkatan kesempatan kerja dan usaha, pengentasan kemiskinan dan
perbaikan SDM pertanian melalui kegiatan penyuluhan pertanian, perikanan da
kehutanan.
Pengalaman menunjukan bahwa penyuluhan pertanian perikanan dan kehutanan di
Indonesia telah memberikan sumbangan yang sangat signifikan pada
pencapaian dari berbagai program pembangunan pertanian. Sebagai contoh
melalui program Bimbingan Massal (Bimas) penyuluh pertanian dapat mengantarkan
bangsa Indonesia mencapai swasembada beras pada tahun 1984, yang
dilakukan melalui koordinasi yang ketat dengan instansi terkait. Pada
pelaksanaan program Bimas penyuluhan pertanian yang dilaksanakan terkesan
dilakukan dengan pendekatan dipaksa, terpaksa dan biasa. Petani dipaksa
melakukan teknologi tertentu, sehingga petani terpaksa melakukannya dan
kemudian petani menjadi biasa melakukannya.
Pada era dicanangkannya revitalisasi
penyuluhan pertanian perikanan dan kehutanan tahun 2005,
pendekatan dari atas tidak relevan lagi, petani dan keluarganya diharapkan
mengelola usaha taninya dengan penuh kesadaran, melakukan pilihan-pilihan yang
tepat dari alternatif yang ada melalui bantuan penyuluh pertanian perikanan dan
kehutanan dan pihak lain yang berkepentingan. Dengan demikian, petani yakin
akan mengelola usaha taninnya dengan produktif, efesien dan menguntungkan.
Penyelenggaraan penyuluhan pertanian perikanan dan kehutanan di Kecamatan
Sebuku akan berjalan dengan baik apabila adanya persamaan persepsi antara Badan
Pelaksana Penyuluhan Daerah melalui UPT.BP3K Kecamatan Sebuku bersama
Instansi/dinas terkait dalam satu sistem penyuluhan pertanian perikanan dan
kehutanan yang disepakati bersama dengan melibatkan petani , swasta dan
pihak-pihak yang berkepentingan.
2.
Keadaan Umum
Kecamatan Sebuku
Letak
Geografis Kecamatan Sebuku Sebelah Timur Kec. Nunukan Sebelah Barat Kec.Lumbis
Sebelah Utara Kec. Tulin Onsoi Sebelah Selatan Kec.Sembakung. Tanah jenis
Tanah Kecamatan Sebuku di dominan Ultisol dan pada pinggiran sungai
inceptisol (Sumber : FORMACS Project-CARE 2005). Iklim Type iklim Kecamatan
Sebuku dan adalah Tropika Basah dimana
hujan turun hampir merata sepanjang tahun curah hujan bulanan diatas 100 mm.
Data Nama Desa dan
Luasannya
No
|
Nama Desa
|
Luas Lahan (Km2)
|
1
|
Pembeliangan
|
224,77
|
2
|
Apas
|
67,69
|
3
|
Kekayap
|
462,67
|
4
|
Kunyit
|
546,74
|
5
|
Tetaban
|
113,70
|
6
|
Melasu Baru
|
180,20
|
7
|
Bebanas
|
264,87
|
8
|
Lulu
|
246,64
|
9
|
Sujau
|
128,34
|
10
|
Harapan (SP3)
|
42,5
|
Sumber :Kecamatan Sebuku 2012
Sumber :Kecamatan
Sebuku 2012
Sumber : UPT.BP3K Kecamatan Sebuku 2012
Sumber :
UPT.BP3K Kecamatan Sebuku 2012
NO
|
URAIAN
|
SEBUKU
|
TOLIN ONSOI
|
1
|
KA.UPT
|
1
|
-
|
2
|
KASUBAG
|
1
|
-
|
3
|
PPL
|
8 *)
|
5 **)
|
4
|
STAFF ADM
|
1
|
-
|
5
|
PENJAGA KANTOR
|
1
|
-
|
6
|
GAPOKTAN
|
6 KLP
|
5 KLP
|
7
|
POKTAN
|
40 KLP
|
28 KLP
|
8
|
KUD/KOP.TANI
|
3 UNIT
|
5 UNIT
|
9
|
KIOS SAPRODI
|
2 UNIT
|
1 UNIT
|
10
|
PASAR
|
-
|
1
|
Sumber
:UPT.BP3K Kecamatan Sebuku 2012
II.
TUJUAN
Terlepas
dari berbagai persoalan, banyak pihak menyadari bahwa kegiatan penyuluhan
pertanian masih sangat diperlukan oleh petani. Kondisi pertanian rakyat masih
lemah dalam banyak aspek, sementara tantangan yang dihadapi semakin berat, jadi
sebenarnya mereka justru memerlukan kegiatan penyuluhan yang makin intensif,
berkesinambungan dan terarah. Untuk mewujudkan kondisi penyuluhan pertanian
seperti ini memang tidak mudah, dan tidak mungkin dapat dilakukan dalam waktu
singkat. Meskipun demikian, upaya-upaya perbaikan yang nyata perlu segera
dilakukan, karena jika tidak, kinerja penyuluhan pertanian yang memang sudah
mengalami kemunduran besar akan semakin memburuk. Adapun tujuan prespektif ini
adalah memberikan suatu gambaran proses penyelenggaraan penyuluhan pertanian
perikanan dan kehutanan di Kecamtaan Sebuku dari sudut pandang penyuluh,keadaan
geografis, sosial, ekonomi dan masyarakat serta beberapa tantangan dan kendala
yang dihadapi dilapangan.
III.
FALSAFAH
PENYULUHAN PERTANIAN
Penyuluhan
pertanian, perikanan dan kehutanan adalah suatu pandangan hidup atau landasan
pemikiran yang bersumber pada kebijakan moral tentang segala sesuatu yang akan
dan harus diterapkan dalam perilaku atau praktek kehidupan sehari-hari.
Penyuluhan Pertanian perikanan dan kehutanan harus berpijak kepada pengembangan
individu bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu Penyuluhan
Pertanian perikanan dan kehutanan di Kecamatan Sebuku sebagai upaya membantu masyarakat
agar mereka dapat membantu dirinya sendiri dan meningkatkan harkatnya sebagai
manusia.
Dalam pengertian membantu masyarakat agar dapat membantu dirinya sendiri tersebut
terdapat beberapa pokok pikiran tentang pelaksanaan penyuluhan pertanian
perikanan dan kehutanan. Penyuluhan pertanian perikanan dan kehutanan
harus mengacu pada kebutuhan sasaran/petani yang akan dibantu, dan bukan
sasaran yang harus mengikuti keinginan penyuluh pertanian, perikanan dan
kehutanan tapi penyuluhan pertanian perikanan dan kehutanan harus mengarah pada
terciptanya kemandirian petani, tidak menciptakan ketergantungan petani
terahadap penyuluh akan tetapi penyuluh pertanian perikanan dan kehutanan harus
mengacu kepada perbaikan kualitas hidup dan kesejahteraan sasaran, tidak
mengutamakan target-terget fisik yang tidak banyak manfaatnya bagi perbaikan kualitas hidup sasaran.
Dari pandangan tersebut terkandung pengertian bahwa penyuluhan pertanian
perikanan dan kehutanan harus bekerja dengan masyarakat dan bukan bekerja untuk
masyarakat. Penyuluhan pertanian perikanan dan kehutanan tidak
menciptakan ketergantungan tetapi harus mampu mendorong semakin terciptanya
kreativitas dan kemandirian masyarakatat agar semakin memiliki kemampuan untuk
berswadaya, swakarsa, swadana dan swakelola bagi penyelenggaraan
kegiatan-kegiatan pertanian perikanan dan kehutanan guna mencapai tujuan,
harapan dan keinginan-keinginan sasaran. Penyuluhan pertanian perikanan
dan kehutanan yang dilaksanakan di Kecamatan Sebuku harus selalu mengacu pada
terwujudnya perbaikan kesejahteraan ekonomi masyarakat dan peningkatan
harkatnya sebagai manusia.
Penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan adalan proses pembelajaran yang
bertujuan untuk mengubah pengetahuan, sikap dan keterampilan masyarakat tani
dan nelayan. Sasaran penyuluhan pertanian adalah segenap warga masyarakat
(pria, wanita, termasuk anak-anak). Penyuluhan pertanian perikanan dan
kehutanan juga mengajar masyarakat tentang apa yang diinginkannya dan bagaimana
cara mencapai keinginan-keinginan itu. Metode yang diterapkan dalam penyuluhan
pertanian adalah belajar sambil bekerja dan mengajarkan pada petani untuk
percaya pada apa yang dilihatnya. Sedangkan pola komunikasi yang dikembangkan
adalah komunikasi dua arah, saling menghormati dan saling mempercayai dalam
bentuk kerjasama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Penyuluh pertanian perikanan dan kehutanan di Kecamatan Sebuku harus mampu
menumbuhkan cita-cita yang dilandasi untuk selalu berfikir kreatif dan dinamis
yang mengacu pada kegiatan-kegiatan yang ada dan dapat ditemui di
lapangan atau harus selalu disesuaikan dengan keadaan yang
dihadapi.
IV.
PRINSIP-PRINSIP
PENYULUHAN PERTANIAN
Prinsip-prinsip
penyuluhan Pertanian perikanan dan kehutanan di Kecamatan Sebuku mengacu pada
minat dan kebutuhan masyarakat, organisasi masyarakat bawah, keragaman dan
perubahan budaya, kerjasama dan partisipatif masyarakat, demokrasi dalam
penerapan ilmu, belajar sambil bekerja, menggunakan metode yang sesuai,
pengembangan kepemimpinan, spesialisasi yang terlatih, memperhatikan kelurga
sebagai unit sosial dan dapat mewujudkan kepuasan.
Berdasarkan
Pedoman Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian Spesifik Lokal terdapat beberapa
prinsip-prinsip dalam penyuluhan partisipatif antara lain yaitu: menolong diri
sendiri, partisipasi, kemitrasejajaran/egaliter, demokrasi, keterbukaan,
desentralisasi, kemandirian/ keswadayaan, akuntabilitas, menemukan sendiri dan
spesifik lokasi, membangun pengetahuan dan adanya kerjasama dan koordinasi
tehadap pihak-pihak terkait.
Penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan akan efektif apabila mengacu pada
minat dan kebutuhan masyarakat. Harus dikaji secara mendalam apa yang harus
menjadi minat dan kebutuhan yang dapat menyenangkan setiap individu maupun
segenap masyarakat. Penyuluh pertanian, perikanan dan kehutana harus mengetahui
kebutuhan apa saja yang dapat dipenuhi dengan ketersediaan sumberdaya
yang ada. Dengan demikian akan dapat diprioritaskan minat serta kebutuhan yang
mana yang diutamakan dalam kegiatan penyuluhan.
Layanan sistem penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan harus didasarkan
pada pemikiran bahwa individu petani memiliki keterbatasan dalam mengakses informasi, teknologi maka perlu mengadopsinya untuk
meningkatkan manajemen usahataninya serta memperbaiki kehidupan ekonominya.
V.
PROGRAM DAN
MATERI PENYULUHAN PERTANIAN
Penyuluh pertanian, perikanan dan
kehutanan pada dasarnya sebagai aparat atau agen yang membangun pertanian,
pendidik/penasehat yang mengabdi untuk kepentingan para petani, nelayan beserta
keluarganya dengan memberikan motivasi, bimbingan dan mendorong para
petani-nelayan mengembangkan swadaya dan kemandiriannya dalam berusaha tani
yang lebih menguntungkan menuju kehidupan yang lebih bahagia dan sejahtera,
untuk itu seorang penyuluh pertanian, perikanan dan kehutanan dituntut untuk
dapat mengembangkan program dan materinya dalam melaksanakan penyuluhan agar
kinerja penyuluh lebih maksimal
Pelaksanaan penyuluhan pertanian perikanan
dan kehutanan dilakukan harus sesuai dengan programa penyuluhan pertanian,
perikanan dan kehutanan. Programa penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan
dimaksudkan untuk memberikan arahan, pedoman, dan sebagai alat pengendali
pencapaian tujuan penyelenggaraan penyuluhan pertanian, perikanan dan
kehutanan. Programa penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan terdiri dari
programa penyuluhan pertanian desa, programaa penyuluhan pertanian kecamatan,
program penyuluhan pertanian kabupaten/kota, programa penyuluhan pertanian
propinsi dan programa penyuluhan pertanian nasional. (Undang-undang No 16 Tahun
2006).
Dalam pelaksanaannya penyuluh
pertanian, perikanan dan kehutanan dilakukan dengan menggunakan pendekatan
partisipatif dan melalui mekanisme kerja dan metode yang disesuaikan dengan
kebutuhan dan kondisi petani dan pelaku usaha pertanian.
Materi
penyuluhan pertanian harus dibuat berdasarkan kebutuhan dan kepentingan petani
dan pelaku usaha pertanian lainya dengan memperhatikan pemanfaatan dan
pelestarian sumberdaya pertanian. Menurut Undang-undang No 16 Tahun 2006
tentang SP3K pada pasal 26, tentang materi penyuluhan pertanian yang akan disampaikan
kepada petani dan pelaku usaha pertanian lainya harus diverifikasi terlebih
dahulu oleh instansi yang berwenang di bidang penyuluhan pertanian.
Dalam melaksanakan profesi
penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan para penyuluh dapat memberikan
suatu materi yang dapat mendorong peningkatan produktivitas dan efesiensi para
petani, penciptaan teknologi dan pengembangan infrastruktur (fisik dan
kelembagaan), untuk itu perlu adanya partisipasi petani dan semua pihak untuk meningkatkan
produktivitas.
Penyuluh lapangan sebagai ujung
tombak pemberdayaan memegang posisi kunci dalam menghimpun, merangkum,
menyaring dan menganalisis situasi sosial teknis petani setempat. Pada
saat yang sama lembaga-lembaga sektor merancang model dan kegiatan pemberdayaan
dengan masukan dari seluruh stakeholder. Fase ini juga memberikan
kesempatan untuk menggali lebih dalam peluang pemanfaatan dalam memperlancar
proses pemberdayaan.
VI.
TANTANGAN,
PELUANG, MASALAH DAN KENDALA
Dalam mencapai tujuan tersebut penyuluhan pertanian,
perikanan dan kehutanan dihadapkan pada
tantangan, peluang, masalah dan kendala dalam pelaksanaan Penyuluhan.
Tantangan dalam pelaksanaan penyuluhan pertanian perikanan dan
kehutanan haruslah dijadikan motivasi dalam
peningkatan kemampuan penyuluh. Kemampuan yang perlu dimiliki penyuluh
adalah menciptakan situasi kondisi
kondusif bagi kelancaran proses
pelaksanaan dan keberhasilan pencapaian tujuan. Kemampuan dan situasi kondisi
tersebut berupa sumber daya riil yang tadinya masih berupa sumber daya
potensial, serta situasi kondisi eksternal dan internal organisasi berupa
sumber daya manusia, sumber daya alam, dan sumberdaya buatan yang terdiri dari
sumberdaya alat, bahan, dana, teknologi, manajemen dan informasi di Kecamatan
Sebuku. Tantangan ini harus dihadapi dan diwujudkan secara konsepsional, terencana
dan terarah dengan penuh kecermatan, perhitungan dan kehati–hatian karena
variabel yang berpengaruh terhadapnya peka terhadap perubahan situasi kondisi,
kebijaksanaan pemerintah Kabupaten Nunukan dan politik, ekonomi, sosial, budaya
yang terus bergerak secara dinamis.
Peluang
merupakan faktor eksternal pendukung kemampuan internal berupa sumber daya riil
dan potensial yang dimiliki unit kerja UPT.BP3K Kecamatan Sebuku yang harus
dimobilisasi dan dimanfaatkan secara optimal untuk memecahkan masalah,
menyesuaikan diri dengan kendala dan mengatasi tantangan. Faktor eksternal
pendukung berupa sumber daya alam, potensi dan jaringan pemasaran serta sumber
daya yang berada dalam kewenangan pihak terkait yaitu pelaku usaha, instansi
teknis, lembaga ekonomi dan sosial, keadaan yang memerlukan perbaikan yang menimbulkan
rangsangan untuk kita berpikir.
Masalah adalah penyebab
keadaan yang tidak memuaskan atau kita diharuskan berfikir dan berbuat untuk
mengatasi atau menghilangkannya. Masalah ini harus dihadapi dan dipecahkan
untuk menjamin dan memeperlancar tercapainya tujuan. Masalah ini akan terus
berputar tanpa henti, bahkan terus meningkat secara dinamis, baik jenis, volume
dan kompleksitasnya, sejalan dan berkorelasi positif dengan tingkat kemajuan
pencapaian tujuan. Setiap fase penyelesaian suatu kegiatan atau pencapaian
tujuan pada tingkatan tertentu akan menimbulkan keadaan baru dalam upaya
memutar roda pembangunan yang akan terus bergulir tanpa titik akhir. Masalah yang
berada dalam batas kewenangan dan kemampuan unit kerja UPT.BP3K Kecamatan
Sebuku untuk mengatasinya dengan jalan mengerahkan dan memanfaatkan SDM
Penyuluh serta dukungan dana operasional secara optimal dan terintegrasi
sebagai sumber daya yang dimiliki dan yang dapat dikuasai.
Kendala
adalah hambatan konstrait yang terdiri dari situasi kondisi nyata yang
bersifat alami atau artifical yang tidak dapat dielakan tetapi perlu
untuk dimanfaatkan dengan jalan menyesuaikan diri bagi kendala yang bersifat
alami, dan dengan KIS (Koordinasi Informasi dan Sinkronisasi) bagi kendala yang
bersifat buatan dan pengaturan manusia. Kendala yang berada diluar batas
kewenangan dan kemampuan unit kerja UPT.BP3K Kecamatan Sebuku untuk
mengatasinya mutlak diperlukan bekerjasama dengan pihak yang memiliki
kewenangan dan kemampuan yang berkaitan dengan kendala yang kita hadapi, dalam
suasana koordinasi yang baik dan kerjasama yang saling menguntungkan. Keempat
aspek teknis, sosial, ekonomi dan manajemen serta keempat hal dalam situasi
kondisi berupa tantangan, peluang, masalah, dan kendala secara terus menerus
berinteraksi, saling mempengaruhi dan saling mempunyai ketergantungan antara
aspek teknis, sosial, ekonomi dan manajemen dalam penyelenggaraan penyuluhan pertanian,
perikanan dan kehutanan di Kecamatan Sebuku.
VII. PARTISIPASI PETANI DAN DISEMINASI TEKNOLOGI
a.Partisipasi
Petani
Agar
kegiatan Penyuluhan pertanian perikanan dan kehutanan berjalan sesuai dengan program yang sudah
dibuat sangat diperlukan partisipasi penuh dari masyarakat terutama pelaku utama
dan pelaku usaha pertanian. Partisipasi ini diperlukan untuk menjamin
keberlanjutan. Tiga aspek sosial dalam konsep pembangunan berkelanjutan
yaitu sosial, ekonomi dan lingkungan harus terintegrasi dimana individu dan
lembaga (kelompoktani) saling berperan agar terjadi perubahan. Partisipasi
merupakan manifestasi dari perilaku seseorang atau sekelompok masyarakat
dalam mewujudkan perannya sesuai harapan masyarakat yang melakukan tindakan
sosial untuk mencapai tujuan tertentu.
Dalam
pelaksanaan kegiatan usaha, tindakan petani berpartisipasi tidak terlepas
dari kemampuan diri serta perhitungan untung atau rugi. Dalam
keadaan sewajarnya, petani tidak akan melakukan hal-hal di luar
kemampuannya atau yang akan merugikan dirinya. Kemampuan petani
berkaitan dengan situasi lingkungan serta keadaan yang melekat pada
dirinya. Petani merupakan subjek utama yang menentukan produktivitas
usahatani yang dikelolanya. Secara naluri petani menginginkan usahataninya
memberikan manfaat tertinggi dari sumber daya yang dikelola. Produktivitas
sumber daya usahatani tergantung pada teknologi yang diterapkan. Oleh
karena itu, kemampuan dan kemauan petani dalam mengadopsi teknologi
budidaya anjuran merupakan syarat mutlak tercapainya upaya pengembangan
pertanian di Kecamatan Sebuku.
Tahapan dalam menumbuhkan partisipasi petani terhadap inovasi yang ditawarkan
adalah pertama, mencairkan penolakan atau mengusahakan penerimaan kedua,
menampilkan petani sebagai partisipan yang aktif dan bertanggung jawab melalui
usaha tindak lanjut yang memungkinkan petani terbiasa mengembangkan kegiatan
inovatif ketiga, meningkatkan peran
petani agar lebih aktif mengembangkan produksi spesifikasi lokal keempat,
status lahan persawahan yang merupakan penunjang produksi beras di Kecamatan
Sebuku yang masih menggantung. Pemerintah Kabupaten Nunukan seharusnya dengan
cepat menyelesaikan status lahan persawahan sehingga dapat dikelola oleh
petani. Pola partisipasi yang sedang berjalan di Kecamatan Sebuku yang didukung
oleh kemampuan kerjasama dalam ikatan kelompoktani, sebagai sistim sosial dan
media interaksi untuk perubahan perilaku melalui adopsi tata nilai, teknologi,
mengalami peningkatan walaupun masih terus dilakukan bimbingan. Titik berat
interaksi terdapat pada tingkat kelompok tani maka pembagian tugas dari antara
pengurus dan anggota perlu dilakukan. Oleh sebab itu penyuluh harus berada di
tengah-tengah kelompok tani pada saat diperlukan, sesuai dengan rencana kerja
kelompok tani yang dibina.
b. Diseminasi Teknologi
Proses pengambilan keputusan
dalan masyarakat petani merupakan suatu tindakan berbasis kondisi
komunitas yang dapat dimanfaatkan sebagai salah satu celah masuk upaya diseminasi teknologi. Kemampuan
fasilisator dalam mengkomunikasikan ide merupakan salah satu kunci keberhasilan
proses diseminasi dan alih teknologi pertanian. Proses diseminasi teknologi
akan berjalan lebih mulus bila disertai dengan pemahaman dan
pemanfaatan potensi elemen-elemen kelembagaan dan status petani dalam
suatu proses alih teknologi atau diseminasi teknologi baru.
Kelemahan yang
sering dijumpai dalam intruduksi gagasan, teknologi atau kelembagaan baru
adalah pendekatan yang kaku dan terburu-buru sebagai akibat pola
pendekatan top down yang kurang didasarkan pada pertimbangan yang
berakar pada kebutuhan masyarakat lokal.
Usaha pertanian
merupakan sumber penghasilan utama pada keluarga tani di Kecamatan Sebuku disamping
sumber penghasilan non pertanian. Sumber penghasilan non petanian berasal
dari memanfaatkan kesempatan kerja pada sektor jasa, perdagangan,
konstruksi dan industri. Bersamaan dengan meningkatnya kesempatan kerja
diikuti dengan kesempatan kerja yang lain yang berupa kegiatan yang disebut
sektor informal.
VIII.
KEPUTUSAN EKONOMI RUMAH TANGGA PETANI.
Dalam mencukupi
kebutuhan rumah tangga biasanya petani di Kecamatan Sebuku menerapkan nafkah
ganda, yaitu tidak hanya mengharapkan dari satu pekerjaan melainkan dari
beberapa macam pekerjaan tergantung musim dan kesempatan. Hal ini
dilakukan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga petani terutama kebutuhan
pangan yang cendrung fluktuatif.
Pola
hidup klasik yang menyatakan bahwa penduduk di pedesaan adalah kebanyakan
petani subsisten (yang dapat memproduksi untuk konsumsi sendiri) adalah benar, sering
kali dijumpai rumah tangga di Kecamatan Sebuku menjual bahan makan
berkualitas lebih baik yang diproduksinya, uang hasil penjualan tersebut digunakan
untuk membeli makanan berkualitas lebih rendah. Hal ini menunjukan adanya
memaksimumkan konsumsi dari segi kuantitas.
Norma,
adat istiadat dan tata pengaturan sosial lainnya di Kecamatan Sebuku memainkan
peran penting dalam proses produksi pertanian. Kelembagaan yang ada di
masyarakat dimanifestasikan dalam bentuk pranata dan interaksi sosial
verbal (terucapkan) dan interaksi non verbal (tidak terucapkan).
Hal
lain yang mempengaruhi ekonomi rumah tangga petani di Kecamatan Sebuku adalah
pengalokasian waktu untuk berbagai kegiatan yang dipengaruhi oleh faktor-faktor
di dalam dan luar rumah tangga. Faktor di dalam rumah tangga meliputi
usia, pengalaman, jenis kelamin, pengetahuan, keterampilan, jumlah tanggungan
rumah tangga dan pendapatan kepala rumah tangga. Faktor luar rumah tangga
meliputi tingkat upah, harga barang di pasar, jenis pekerjaan, teknologi
dan struktur sosial. Anggota rumah tangga petani lebih banyak mengalokasikan
waktu kerja pada non usaha tani karena menurut mereka bekerja pada non
usaha tani lebih menarik, lebih baik, pendapatannya bisa dipastikan, lebih besar dari pada di usaha
tani padi dan lebih bergengsi, pendapatan dari non usaha tani jauh lebih
besar dari pada pendapatan dari usaha tani padi. Pendapatan dari non usaha tani
lebih besar karena upah dari non usaha tani lebih besar dari pada nilai
hasil usaha tani, dan waktu yang dicurahkan untuk non usaha tani lebih
besar dari pada usaha tani padi.
Salah
satu kelemahan dalam pemahaman pangan bahwa pendekatannya sering kali hanya
dikaitkan dengan ketersedian beras saja, padahal harus dilihat juga kontek
ketersediaan pangan dalam arti luas. Berhubungan dengan hal tersebut
tidak bisa dilihat daya dukung pertanian hanya dilihat dari produktivitas beras
tetapi harus dilihat dari penyediaan pangan dan aspek-aspeknya dalam arti luas.
Intruduksi lembaga
baru yang berorientasi ekonomi seperti lembaga pasar dan pemasaran, koperasi,
lembaga perkreditan dan lembaga lainnya mencari celah dan waktu yang tepat
agar bisa diterima oleh masyarakat. Lembaga-lembaga yang terbentuk dan
diakui oleh masyarakat akan menjadi alternatif sumber ekonomi keluarga. Apabila
sumber ekonomi yang baru lebih menjanjikan perbaikan ekonomi rumah tangga,
secara perlahan frekwensi pada kegiatan ekonomi lama akan berkurang.
IX.
KESIMPULAN
Tujuan
mulia penyuluhan pertanian sebagai upaya membantu masyarakat agar mereka
dapat membantu dirinya sendiri dan meningkatkan harkatnya sebagai manusia tidak
dapat tercapai apabila hanya dilakukan sepihak, karena prinsip penyuluhan
pertanian adalah bekerja bersama sasaran (klien) bukan bekerja untuk sasaran.
Efektifitas
penyelenggaraan penyuluhan pertanian perikanan dan kehutanan di Kecamatan
Sebuku ditentukan oleh keterpaduan, integrasi, koordinasi dan sinkronisasi
antara seluruh sistem dalam penyelenggara penyuluhan. Keberhasilan penyuluhan
pertanian perikanan dan kehutanan sejak revitalisasi penyuluhan pertanian
perikanan dan kehutanan menjadi bahan untuk mengkaji kembali perlunya seluruh
elemen dalam sistem penyuluhan pertanian
perikanan dan kehutanan berjalan sinergis mulai dari pusat sampai
pelaksana di lapangan (petani). Keterlibatan
aktif petani secara utuh sebagai pelaku utama dalam penyelenggaraan penyuluhan
pertanian perikanan dan kehutanan akan membangun kemampuan petani dalam
menghadapi dan mencari alternatif pemecahan masalah, peluang, tantangan dan kendala
dalam berusahatani. Tujuan mulia penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan sebagai
upaya membantu masyarakat agar mereka dapat membantu dirinya sendiri dan
meningkatkan harkatnya sebagai manusia tidak dapat tercapai apabila hanya
dilakukan sepihak karena prinsip penyuluhan pertanian adalah bekerja
bersama sasaran (petani) bukan bekerja untuk sasaran (petani).
Pelaksanaan penyuluhan pertanian, perikanan dan
kehutanan dilakukan harus sesuai dengan programa penyuluhan pertanian,
perikanan dan kehutanan untuk memberikan arahan, pedoman, dan sebagai alat
pengendali pencapaian tujuan. Kegiatan penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan
akan dihadapkan pada kamampuan untuk mengolah tantangan, peluang, masalah dan
kendala pada proses desiminasi teknologi yang disampaikan.
Kesatuan arah, tujuan dan cara mencapai tujuan yang
terintergarasi dengan baik antara Badan Pelaksana Penyuluhan Daerah Kabupaten
Nunukan (BKP3D), Dinas Teknis Terkait, penyuluh pertanian, perikanan dan
kehutanan pelaku utama, pelaku usaha dan lembaga pendukung penyuluhan akan
mampu memberikan perbaikan-perbaikan mendasar ekonomi petani menuju terciptanya
kesejahteraan keluarga petani.
DAFTAR PUSTAKA
Departemen
Pertanian, 2006. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2006
Tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, Jakarta.
Suradisastra,
K. 2008. Startegi Pemberdayaan Kelembagaan Petani. Forum Penelitian Agro
Ekonomi. 26-2. Pusat Analisis Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian, Bogor.
Syahyuti,
2006. 30 Konsep Penting Dalam Pembangunan Pedesaan dan pertanian.
Penjelasan tentang konsep, istilah, teori dan indikator serta variabel.
Bina Rena Pariwara, Jakarta.
.................,
Programa Penyuluhan Pertanian Perikan dan Kehutanan Kecamatan Sebuku Tahun 2013
,UPT.BP3K Kecamatan Sebuku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar