Jumat, 23 Desember 2016

PRESPEKTIF PENYULUHAN PERTANIAN KECAMATAN SEBUKU KABUPATEN NUNUKAN KALIMANTAN UTARA




I.                  PENDAHULUAN

1.     Latar Belakang

            Sektor pertanian hingga kini masih memiliki peranan yang strategis dalam pembangunan nasional, baik bagi pertumbuhan ekonomi maupun pemerataan pembangunan.  Peran strategis sektor pertanian bagi pertumbuhan ekonomi antara lain  penyedia pangan bagi penduduk Indonesia, penghasil devisa negara melalui ekspor, penyedia bahan baku industri, peningkatan kesempatan kerja dan usaha, pengentasan kemiskinan dan perbaikan SDM pertanian melalui kegiatan penyuluhan pertanian, perikanan da kehutanan.
            Pengalaman menunjukan bahwa penyuluhan pertanian perikanan dan kehutanan di Indonesia telah  memberikan  sumbangan yang sangat signifikan pada pencapaian dari berbagai program pembangunan pertanian.  Sebagai contoh melalui program Bimbingan Massal (Bimas) penyuluh pertanian dapat mengantarkan bangsa Indonesia  mencapai swasembada beras pada tahun 1984, yang dilakukan melalui koordinasi yang ketat dengan instansi terkait.  Pada pelaksanaan program Bimas penyuluhan pertanian yang dilaksanakan terkesan dilakukan dengan pendekatan dipaksa, terpaksa dan biasa. Petani dipaksa melakukan teknologi tertentu, sehingga petani terpaksa melakukannya dan kemudian petani menjadi biasa melakukannya.
            Pada era dicanangkannya revitalisasi  penyuluhan pertanian perikanan dan kehutanan tahun 2005,  pendekatan dari atas tidak relevan lagi, petani dan keluarganya diharapkan mengelola usaha taninya dengan penuh kesadaran, melakukan pilihan-pilihan yang tepat dari alternatif yang ada melalui bantuan penyuluh pertanian perikanan dan kehutanan dan pihak lain yang berkepentingan. Dengan demikian, petani yakin akan mengelola usaha taninnya dengan produktif, efesien dan menguntungkan.
            Penyelenggaraan penyuluhan pertanian perikanan dan kehutanan di Kecamatan Sebuku akan berjalan dengan baik apabila adanya persamaan persepsi antara Badan Pelaksana Penyuluhan Daerah melalui UPT.BP3K Kecamatan Sebuku bersama Instansi/dinas terkait dalam satu sistem penyuluhan pertanian perikanan dan kehutanan yang disepakati bersama dengan melibatkan petani , swasta dan pihak-pihak yang berkepentingan.
2.     Keadaan Umum Kecamatan Sebuku
          Letak Geografis Kecamatan Sebuku Sebelah Timur Kec. Nunukan Sebelah Barat Kec.Lumbis Sebelah Utara Kec. Tulin Onsoi Sebelah Selatan Kec.Sembakung. Tanah jenis Tanah Kecamatan Sebuku di dominan Ultisol dan pada pinggiran sungai inceptisol (Sumber : FORMACS Project-CARE 2005). Iklim Type iklim Kecamatan Sebuku dan  adalah Tropika Basah dimana hujan turun hampir merata sepanjang tahun curah hujan bulanan diatas 100 mm.




                       
                                Data Nama Desa dan Luasannya

No
Nama Desa
Luas Lahan (Km2)
1
Pembeliangan
224,77
2
Apas
67,69
3
Kekayap
462,67
4
Kunyit
546,74
5
Tetaban
113,70
6
Melasu Baru
180,20
7
Bebanas
264,87
8
Lulu
246,64
9
Sujau
128,34
10
Harapan (SP3)
42,5
                        Sumber :Kecamatan Sebuku 2012
Sumber :Kecamatan Sebuku 2012







Sumber : UPT.BP3K Kecamatan Sebuku 2012

Sumber : UPT.BP3K Kecamatan Sebuku 2012



NO
URAIAN
SEBUKU
TOLIN ONSOI
1
KA.UPT
1
-
2
KASUBAG
1
-
3
PPL
8 *)
5 **)
4
STAFF ADM
1
-
5
PENJAGA KANTOR
1
-
6
GAPOKTAN
6 KLP
5 KLP
7
POKTAN
40 KLP
28 KLP
8
KUD/KOP.TANI
3 UNIT
5 UNIT
9
KIOS SAPRODI
2 UNIT
1 UNIT
10
PASAR
-
1











                               




                                                Sumber :UPT.BP3K Kecamatan Sebuku 2012

II.               TUJUAN
Terlepas dari berbagai persoalan, banyak pihak menyadari bahwa kegiatan penyuluhan pertanian masih sangat diperlukan oleh petani. Kondisi pertanian rakyat masih lemah dalam banyak aspek, sementara tantangan yang dihadapi semakin berat, jadi sebenarnya mereka justru memerlukan kegiatan penyuluhan yang makin intensif, berkesinambungan dan terarah. Untuk mewujudkan kondisi penyuluhan pertanian seperti ini memang tidak mudah, dan tidak mungkin dapat dilakukan dalam waktu singkat. Meskipun demikian, upaya-upaya perbaikan yang nyata perlu segera dilakukan, karena jika tidak, kinerja penyuluhan pertanian yang memang sudah mengalami kemunduran besar akan semakin memburuk. Adapun tujuan prespektif ini adalah memberikan suatu gambaran proses penyelenggaraan penyuluhan pertanian perikanan dan kehutanan di Kecamtaan Sebuku dari sudut pandang penyuluh,keadaan geografis, sosial, ekonomi dan masyarakat serta beberapa tantangan dan kendala yang dihadapi dilapangan.
III.           FALSAFAH PENYULUHAN PERTANIAN
         Penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan adalah suatu pandangan hidup atau landasan pemikiran yang bersumber pada kebijakan moral tentang segala sesuatu yang akan dan harus diterapkan dalam perilaku atau praktek kehidupan sehari-hari. Penyuluhan Pertanian perikanan dan kehutanan harus berpijak kepada pengembangan individu bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.  Oleh karena itu Penyuluhan Pertanian perikanan dan kehutanan di Kecamatan Sebuku sebagai upaya membantu masyarakat  agar mereka dapat membantu dirinya sendiri dan meningkatkan harkatnya sebagai manusia.
            Dalam pengertian membantu masyarakat agar dapat membantu dirinya sendiri tersebut terdapat beberapa pokok pikiran tentang pelaksanaan penyuluhan pertanian perikanan dan kehutanan.  Penyuluhan pertanian perikanan dan kehutanan harus mengacu pada kebutuhan sasaran/petani yang akan dibantu, dan bukan sasaran yang harus mengikuti keinginan penyuluh pertanian, perikanan dan kehutanan tapi penyuluhan pertanian perikanan dan kehutanan harus mengarah pada terciptanya kemandirian petani, tidak menciptakan ketergantungan petani terahadap penyuluh akan tetapi penyuluh pertanian perikanan dan kehutanan harus mengacu kepada perbaikan kualitas hidup dan kesejahteraan sasaran, tidak mengutamakan target-terget fisik  yang tidak banyak manfaatnya  bagi perbaikan kualitas hidup sasaran.  Dari pandangan tersebut terkandung pengertian bahwa penyuluhan pertanian perikanan dan kehutanan harus bekerja dengan masyarakat dan bukan bekerja untuk masyarakat.  Penyuluhan pertanian perikanan dan kehutanan tidak menciptakan ketergantungan tetapi harus mampu mendorong semakin terciptanya kreativitas dan kemandirian masyarakatat agar semakin memiliki kemampuan untuk berswadaya, swakarsa, swadana dan swakelola bagi penyelenggaraan kegiatan-kegiatan pertanian perikanan dan kehutanan guna mencapai tujuan, harapan dan keinginan-keinginan sasaran.  Penyuluhan pertanian perikanan dan kehutanan yang dilaksanakan di Kecamatan Sebuku harus selalu mengacu pada terwujudnya perbaikan kesejahteraan ekonomi masyarakat  dan peningkatan harkatnya sebagai manusia.
            Penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan adalan proses pembelajaran yang bertujuan untuk mengubah pengetahuan, sikap dan keterampilan masyarakat tani dan nelayan. Sasaran penyuluhan pertanian adalah segenap warga masyarakat (pria, wanita, termasuk anak-anak).  Penyuluhan pertanian perikanan dan kehutanan juga mengajar masyarakat tentang apa yang diinginkannya dan bagaimana cara mencapai keinginan-keinginan itu. Metode yang diterapkan dalam penyuluhan pertanian adalah belajar sambil bekerja dan mengajarkan pada petani untuk percaya pada apa yang dilihatnya. Sedangkan pola komunikasi yang dikembangkan adalah komunikasi dua arah, saling menghormati dan saling mempercayai dalam bentuk kerjasama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 
            Penyuluh pertanian perikanan dan kehutanan di Kecamatan Sebuku harus mampu menumbuhkan cita-cita yang dilandasi untuk selalu berfikir kreatif dan dinamis yang mengacu pada kegiatan-kegiatan yang ada dan dapat ditemui di lapangan  atau harus selalu disesuaikan dengan keadaan yang dihadapi.    
IV.           PRINSIP-PRINSIP PENYULUHAN PERTANIAN
          Prinsip-prinsip penyuluhan Pertanian perikanan dan kehutanan di Kecamatan Sebuku mengacu pada minat dan kebutuhan masyarakat, organisasi masyarakat bawah, keragaman dan perubahan budaya, kerjasama dan partisipatif masyarakat, demokrasi dalam penerapan ilmu, belajar sambil bekerja, menggunakan metode yang sesuai, pengembangan kepemimpinan, spesialisasi yang terlatih, memperhatikan kelurga sebagai unit sosial dan dapat mewujudkan kepuasan.  
          Berdasarkan Pedoman Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian Spesifik Lokal terdapat beberapa prinsip-prinsip dalam penyuluhan partisipatif antara lain yaitu: menolong diri sendiri, partisipasi, kemitrasejajaran/egaliter, demokrasi, keterbukaan, desentralisasi, kemandirian/ keswadayaan, akuntabilitas, menemukan sendiri dan spesifik lokasi, membangun pengetahuan dan adanya kerjasama dan koordinasi tehadap pihak-pihak terkait.
            Penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan akan efektif apabila mengacu pada minat dan kebutuhan masyarakat. Harus dikaji secara mendalam apa yang harus menjadi minat dan kebutuhan yang dapat menyenangkan setiap individu maupun segenap masyarakat. Penyuluh pertanian, perikanan dan kehutana harus mengetahui kebutuhan apa saja yang dapat dipenuhi  dengan ketersediaan sumberdaya yang ada. Dengan demikian akan dapat diprioritaskan minat serta kebutuhan yang mana yang diutamakan dalam kegiatan penyuluhan.
            Layanan sistem penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan harus didasarkan pada pemikiran bahwa individu petani memiliki keterbatasan dalam mengakses informasi,  teknologi maka perlu mengadopsinya untuk meningkatkan manajemen usahataninya serta memperbaiki kehidupan ekonominya.
V.               PROGRAM DAN MATERI PENYULUHAN PERTANIAN
Penyuluh pertanian, perikanan dan kehutanan pada dasarnya sebagai aparat atau agen yang membangun pertanian, pendidik/penasehat yang mengabdi untuk kepentingan para petani, nelayan beserta keluarganya dengan memberikan motivasi, bimbingan dan mendorong para petani-nelayan mengembangkan swadaya dan kemandiriannya dalam berusaha tani yang lebih menguntungkan menuju kehidupan yang lebih bahagia dan sejahtera, untuk itu seorang penyuluh pertanian, perikanan dan kehutanan dituntut untuk dapat mengembangkan program dan materinya dalam melaksanakan penyuluhan agar kinerja penyuluh lebih maksimal
Pelaksanaan penyuluhan pertanian perikanan dan kehutanan dilakukan harus sesuai dengan programa penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan. Programa penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan dimaksudkan untuk memberikan arahan, pedoman, dan sebagai alat pengendali pencapaian tujuan penyelenggaraan penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan. Programa penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan terdiri dari programa penyuluhan pertanian desa, programaa penyuluhan pertanian kecamatan, program penyuluhan pertanian kabupaten/kota, programa penyuluhan pertanian propinsi dan programa penyuluhan pertanian nasional. (Undang-undang No 16 Tahun 2006).
Dalam pelaksanaannya penyuluh pertanian, perikanan dan kehutanan dilakukan dengan menggunakan pendekatan partisipatif dan melalui mekanisme kerja dan metode yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi petani dan pelaku usaha pertanian.    
          Materi penyuluhan pertanian harus dibuat berdasarkan kebutuhan dan kepentingan petani dan pelaku usaha pertanian lainya dengan memperhatikan pemanfaatan dan pelestarian sumberdaya pertanian. Menurut Undang-undang No 16 Tahun 2006 tentang  SP3K pada pasal 26, tentang materi  penyuluhan pertanian yang akan disampaikan kepada petani dan pelaku usaha pertanian lainya harus diverifikasi terlebih dahulu oleh instansi yang berwenang di bidang penyuluhan pertanian.
Dalam melaksanakan profesi penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan para penyuluh dapat memberikan suatu materi yang dapat mendorong peningkatan produktivitas dan efesiensi para petani, penciptaan teknologi dan pengembangan infrastruktur (fisik dan kelembagaan), untuk itu perlu adanya partisipasi petani dan semua pihak untuk meningkatkan produktivitas.
Penyuluh lapangan sebagai ujung tombak pemberdayaan memegang posisi kunci  dalam menghimpun, merangkum, menyaring dan menganalisis situasi sosial teknis petani setempat.  Pada saat yang sama lembaga-lembaga sektor merancang model dan kegiatan pemberdayaan dengan masukan dari seluruh stakeholder. Fase ini juga memberikan kesempatan untuk menggali lebih dalam peluang pemanfaatan dalam memperlancar proses pemberdayaan.
VI.           TANTANGAN, PELUANG, MASALAH DAN KENDALA
Dalam mencapai tujuan tersebut penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan  dihadapkan pada tantangan, peluang, masalah dan kendala dalam pelaksanaan Penyuluhan.
            Tantangan dalam pelaksanaan penyuluhan pertanian perikanan dan kehutanan haruslah dijadikan motivasi dalam peningkatan kemampuan penyuluh.  Kemampuan yang perlu dimiliki penyuluh adalah menciptakan  situasi kondisi kondusif  bagi kelancaran proses pelaksanaan dan keberhasilan pencapaian tujuan. Kemampuan dan situasi kondisi tersebut berupa sumber daya riil yang tadinya masih berupa sumber daya potensial, serta situasi kondisi eksternal dan internal organisasi berupa sumber daya manusia, sumber daya alam, dan sumberdaya buatan yang terdiri dari sumberdaya alat, bahan, dana, teknologi, manajemen dan informasi di Kecamatan Sebuku. Tantangan ini harus dihadapi dan diwujudkan secara konsepsional, terencana dan terarah dengan penuh kecermatan, perhitungan dan kehati–hatian karena variabel yang berpengaruh terhadapnya peka terhadap perubahan situasi kondisi, kebijaksanaan pemerintah Kabupaten Nunukan dan politik, ekonomi, sosial, budaya yang terus bergerak secara dinamis.
            Peluang merupakan faktor eksternal pendukung kemampuan internal berupa sumber daya riil dan potensial yang dimiliki unit kerja UPT.BP3K Kecamatan Sebuku yang harus dimobilisasi dan dimanfaatkan secara optimal untuk memecahkan masalah, menyesuaikan diri dengan kendala dan mengatasi tantangan. Faktor eksternal pendukung berupa sumber daya alam, potensi dan jaringan pemasaran serta sumber daya yang berada dalam kewenangan pihak terkait yaitu pelaku usaha, instansi teknis, lembaga ekonomi dan sosial, keadaan yang  memerlukan perbaikan yang menimbulkan rangsangan untuk kita berpikir.
          Masalah adalah penyebab keadaan yang tidak memuaskan atau kita diharuskan berfikir dan berbuat untuk mengatasi atau menghilangkannya. Masalah ini harus dihadapi dan dipecahkan untuk menjamin dan memeperlancar tercapainya tujuan. Masalah ini akan terus berputar tanpa henti, bahkan terus meningkat secara dinamis, baik jenis, volume dan kompleksitasnya, sejalan dan berkorelasi positif dengan tingkat kemajuan pencapaian tujuan. Setiap fase penyelesaian suatu kegiatan atau pencapaian tujuan pada tingkatan tertentu akan menimbulkan keadaan baru dalam upaya memutar roda pembangunan yang akan terus bergulir tanpa titik akhir. Masalah yang berada dalam batas kewenangan dan kemampuan unit kerja UPT.BP3K Kecamatan Sebuku untuk mengatasinya dengan  jalan mengerahkan dan memanfaatkan SDM Penyuluh serta dukungan dana operasional secara optimal dan terintegrasi sebagai sumber daya yang dimiliki dan yang dapat dikuasai.
            Kendala adalah hambatan konstrait  yang terdiri dari situasi kondisi nyata yang bersifat alami atau artifical yang tidak dapat dielakan tetapi perlu untuk dimanfaatkan dengan jalan menyesuaikan diri bagi kendala yang bersifat alami, dan dengan KIS (Koordinasi Informasi dan Sinkronisasi) bagi kendala yang bersifat buatan dan pengaturan manusia. Kendala yang berada diluar batas kewenangan dan kemampuan unit kerja UPT.BP3K Kecamatan Sebuku untuk mengatasinya mutlak diperlukan bekerjasama dengan pihak yang memiliki kewenangan dan kemampuan yang berkaitan dengan kendala yang kita hadapi, dalam suasana koordinasi yang baik dan kerjasama yang saling menguntungkan. Keempat aspek teknis, sosial, ekonomi dan manajemen serta keempat hal dalam situasi kondisi berupa tantangan, peluang, masalah, dan kendala secara terus menerus berinteraksi, saling mempengaruhi dan saling mempunyai ketergantungan antara aspek teknis, sosial, ekonomi dan manajemen dalam penyelenggaraan penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan di Kecamatan Sebuku.
VII. PARTISIPASI PETANI DAN DISEMINASI TEKNOLOGI
a.Partisipasi Petani



         Agar kegiatan Penyuluhan pertanian perikanan dan kehutanan  berjalan sesuai dengan program yang sudah dibuat sangat diperlukan partisipasi penuh dari masyarakat terutama pelaku utama dan pelaku usaha pertanian.  Partisipasi ini diperlukan untuk menjamin keberlanjutan.  Tiga aspek sosial dalam konsep pembangunan berkelanjutan yaitu sosial, ekonomi dan lingkungan harus terintegrasi dimana individu dan lembaga (kelompoktani) saling berperan agar terjadi perubahan. Partisipasi merupakan manifestasi dari perilaku seseorang atau sekelompok masyarakat  dalam mewujudkan perannya sesuai harapan masyarakat yang melakukan tindakan sosial untuk mencapai tujuan tertentu.
         Dalam pelaksanaan kegiatan usaha, tindakan petani berpartisipasi tidak terlepas dari  kemampuan diri serta perhitungan untung atau rugi.  Dalam keadaan sewajarnya, petani tidak akan melakukan hal-hal di luar kemampuannya  atau yang akan merugikan dirinya.  Kemampuan petani berkaitan dengan situasi lingkungan serta keadaan yang melekat pada dirinya.  Petani merupakan subjek utama yang menentukan produktivitas usahatani yang dikelolanya.  Secara naluri petani menginginkan usahataninya memberikan manfaat tertinggi dari sumber daya yang dikelola.  Produktivitas sumber daya usahatani tergantung pada teknologi yang diterapkan.  Oleh karena itu, kemampuan  dan kemauan petani  dalam mengadopsi teknologi budidaya anjuran merupakan syarat mutlak tercapainya upaya pengembangan pertanian di Kecamatan Sebuku.
         Tahapan dalam menumbuhkan partisipasi petani terhadap inovasi yang ditawarkan adalah pertama, mencairkan penolakan atau mengusahakan penerimaan kedua, menampilkan petani sebagai partisipan yang aktif dan bertanggung jawab melalui usaha tindak lanjut yang memungkinkan petani terbiasa mengembangkan kegiatan inovatif  ketiga, meningkatkan peran petani agar lebih aktif mengembangkan produksi spesifikasi lokal keempat, status lahan persawahan yang merupakan penunjang produksi beras di Kecamatan Sebuku yang masih menggantung. Pemerintah Kabupaten Nunukan seharusnya dengan cepat menyelesaikan status lahan persawahan sehingga dapat dikelola oleh petani. Pola partisipasi yang sedang berjalan di Kecamatan Sebuku yang didukung oleh kemampuan kerjasama dalam ikatan kelompoktani, sebagai sistim sosial dan media interaksi untuk perubahan perilaku  melalui adopsi tata nilai, teknologi, mengalami peningkatan walaupun masih terus dilakukan bimbingan. Titik berat interaksi terdapat pada tingkat kelompok tani maka pembagian tugas dari antara pengurus dan anggota perlu dilakukan. Oleh sebab itu penyuluh harus berada di tengah-tengah kelompok tani pada saat diperlukan, sesuai dengan rencana kerja kelompok tani yang dibina.    
b. Diseminasi Teknologi
             Proses pengambilan keputusan dalan masyarakat petani  merupakan suatu tindakan  berbasis kondisi komunitas yang dapat dimanfaatkan sebagai salah satu celah  masuk  upaya diseminasi teknologi. Kemampuan  fasilisator dalam mengkomunikasikan ide merupakan salah satu kunci keberhasilan proses diseminasi dan alih teknologi pertanian.  Proses diseminasi teknologi akan berjalan  lebih mulus bila disertai  dengan pemahaman dan pemanfaatan potensi elemen-elemen kelembagaan  dan status petani dalam suatu proses alih teknologi atau diseminasi teknologi baru.
      Kelemahan yang sering dijumpai dalam intruduksi gagasan, teknologi atau kelembagaan baru adalah pendekatan yang kaku dan terburu-buru sebagai akibat  pola pendekatan top down yang kurang didasarkan pada pertimbangan  yang berakar pada kebutuhan masyarakat lokal.
      Usaha pertanian merupakan sumber penghasilan utama pada keluarga tani di Kecamatan Sebuku disamping sumber penghasilan non pertanian.  Sumber penghasilan non petanian berasal dari  memanfaatkan kesempatan kerja pada sektor jasa, perdagangan, konstruksi dan industri.  Bersamaan dengan meningkatnya kesempatan kerja diikuti dengan kesempatan kerja yang lain yang berupa kegiatan yang disebut sektor informal.
VIII.    KEPUTUSAN EKONOMI RUMAH TANGGA PETANI.

      Dalam mencukupi kebutuhan rumah tangga biasanya petani di Kecamatan Sebuku menerapkan nafkah ganda, yaitu tidak hanya mengharapkan dari satu pekerjaan  melainkan dari beberapa macam pekerjaan  tergantung musim dan kesempatan.  Hal ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga petani terutama kebutuhan pangan yang cendrung fluktuatif.         
          Pola hidup klasik yang menyatakan bahwa penduduk di pedesaan adalah kebanyakan petani subsisten (yang dapat memproduksi untuk konsumsi sendiri) adalah benar, sering kali dijumpai rumah tangga di Kecamatan Sebuku  menjual bahan makan berkualitas lebih baik yang diproduksinya, uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk membeli makanan berkualitas lebih rendah.  Hal ini menunjukan adanya memaksimumkan konsumsi dari segi kuantitas.
          Norma, adat istiadat dan tata pengaturan sosial lainnya di Kecamatan Sebuku memainkan peran penting dalam proses produksi pertanian. Kelembagaan yang ada di masyarakat  dimanifestasikan dalam bentuk pranata dan interaksi sosial verbal (terucapkan) dan interaksi non verbal (tidak terucapkan).
         Hal lain yang mempengaruhi ekonomi rumah tangga petani di Kecamatan Sebuku adalah pengalokasian waktu untuk berbagai kegiatan yang dipengaruhi oleh faktor-faktor di dalam dan luar rumah tangga.  Faktor di dalam rumah tangga meliputi usia, pengalaman, jenis kelamin, pengetahuan, keterampilan, jumlah tanggungan rumah tangga dan pendapatan kepala rumah tangga.  Faktor luar rumah tangga meliputi  tingkat upah, harga barang di pasar, jenis pekerjaan, teknologi dan struktur sosial. Anggota rumah tangga petani lebih banyak mengalokasikan waktu kerja pada  non usaha tani karena menurut mereka bekerja pada non usaha tani lebih menarik, lebih baik, pendapatannya bisa  dipastikan, lebih besar dari pada di usaha tani padi dan lebih bergengsi, pendapatan dari non usaha tani jauh lebih  besar dari pada pendapatan dari usaha tani padi. Pendapatan dari non usaha tani lebih besar karena upah dari non usaha tani lebih besar dari pada  nilai hasil usaha tani, dan waktu yang dicurahkan  untuk non usaha tani lebih besar dari pada usaha tani padi.
         Salah satu kelemahan dalam pemahaman pangan bahwa pendekatannya sering kali hanya dikaitkan dengan ketersedian beras saja, padahal harus dilihat juga kontek ketersediaan pangan dalam arti luas.  Berhubungan dengan hal tersebut tidak bisa dilihat daya dukung pertanian hanya dilihat dari produktivitas beras tetapi harus dilihat dari penyediaan pangan dan aspek-aspeknya dalam arti luas.
      Intruduksi lembaga baru yang berorientasi ekonomi seperti lembaga pasar dan pemasaran, koperasi, lembaga perkreditan dan lembaga lainnya mencari celah dan waktu yang tepat  agar bisa diterima oleh masyarakat. Lembaga-lembaga yang terbentuk dan diakui oleh masyarakat akan menjadi alternatif sumber ekonomi keluarga. Apabila sumber ekonomi yang baru lebih menjanjikan perbaikan ekonomi rumah tangga, secara perlahan frekwensi pada kegiatan ekonomi lama akan berkurang.
IX.           KESIMPULAN
          Tujuan mulia penyuluhan pertanian sebagai upaya membantu masyarakat  agar mereka dapat membantu dirinya sendiri dan meningkatkan harkatnya sebagai manusia tidak dapat tercapai apabila hanya dilakukan  sepihak, karena prinsip penyuluhan pertanian adalah bekerja bersama sasaran (klien) bukan bekerja untuk sasaran.
          Efektifitas penyelenggaraan penyuluhan pertanian perikanan dan kehutanan di Kecamatan Sebuku ditentukan oleh keterpaduan, integrasi, koordinasi dan sinkronisasi antara seluruh sistem dalam penyelenggara penyuluhan. Keberhasilan penyuluhan pertanian perikanan dan kehutanan sejak revitalisasi penyuluhan pertanian perikanan dan kehutanan menjadi bahan untuk mengkaji kembali perlunya seluruh elemen dalam sistem  penyuluhan pertanian perikanan dan kehutanan berjalan  sinergis mulai dari pusat sampai pelaksana di lapangan (petani).          Keterlibatan aktif petani secara utuh sebagai pelaku utama dalam penyelenggaraan penyuluhan pertanian perikanan dan kehutanan akan membangun kemampuan petani dalam menghadapi dan mencari alternatif pemecahan masalah, peluang, tantangan dan kendala dalam berusahatani. Tujuan mulia penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan sebagai upaya membantu masyarakat  agar mereka dapat membantu dirinya sendiri dan meningkatkan harkatnya sebagai manusia tidak dapat tercapai apabila hanya dilakukan  sepihak karena prinsip penyuluhan pertanian adalah bekerja bersama sasaran (petani) bukan bekerja untuk sasaran (petani).
Pelaksanaan penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan dilakukan harus sesuai dengan programa penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan untuk memberikan arahan, pedoman, dan sebagai alat pengendali pencapaian tujuan. Kegiatan penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan akan dihadapkan pada kamampuan untuk mengolah tantangan, peluang, masalah dan kendala pada proses desiminasi teknologi yang disampaikan.
Kesatuan arah, tujuan dan cara mencapai tujuan yang terintergarasi dengan baik antara Badan Pelaksana Penyuluhan Daerah Kabupaten Nunukan (BKP3D), Dinas Teknis Terkait, penyuluh pertanian, perikanan dan kehutanan pelaku utama, pelaku usaha dan lembaga pendukung penyuluhan akan mampu memberikan perbaikan-perbaikan mendasar ekonomi petani menuju terciptanya kesejahteraan keluarga petani.

DAFTAR PUSTAKA

Departemen Pertanian, 2006. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, Jakarta.

Suradisastra, K. 2008. Startegi Pemberdayaan Kelembagaan Petani. Forum Penelitian Agro Ekonomi. 26-2. Pusat Analisis Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian, Bogor.

Syahyuti, 2006.  30 Konsep Penting Dalam Pembangunan Pedesaan dan pertanian. Penjelasan tentang konsep, istilah, teori dan indikator serta variabel.  Bina Rena Pariwara, Jakarta.

................., Programa Penyuluhan Pertanian Perikan dan Kehutanan Kecamatan Sebuku Tahun 2013 ,UPT.BP3K Kecamatan Sebuku.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar